SEKILAS DANA PENSIUN BNI
Sejarah penyelenggaraan Program Pensiun untuk Pegawai Bank Negara Indonesia 1946 (Bank BNI), telah dimulai pada hari Rabu, tanggal 6 April 1960 ketika :
1. Mas Sardjono, Pemimpin Bagian Kepegawaian pada Kantor Besar Bank Negara Indonesia 1946;
2. Kemal Fachrudin Soemartono, sementara pegawai staff pada bagian Tata Usaha Pusat Kantor Besar Bank Negara Indonesia 1946;
3. Meester Oei Hong San, pegawai staff pada Bagian Hukum Kantor Besar Bank Negara
Indonesia 1946. Menghadap Eliza Pondaag notaris di Jakarta, disertai dengan saksi-saksi dari notaris, untuk mendirikan suatu Yayasan yang akan mengurus dan memperhatikan kepentingan kepentingan para Pensiunan dan pemberian sokongan kepada anggota Direksi dan para Pegawai Bank Negara Indonesia 1946 beserta Janda dan Anak Yatim Piatunya.
Yayasan dimaksud diberi nama Yayasan Dana Pensiun dan sokongan untuk Anggota Direksi dan Pegawai Bank Negara Indonesia 1946 serta Janda dan Anak Yatim Piatunya. Pendirian Yayasan dimaksud dimulai pada saat ditandatangani akte pendirian (06 April 1960) untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. Badan Pengurus Yayasan tersebut yang pertama bertanggungjawab adalah Bpk. Hasan Satir, sebagai Ketua Pengurus; Bpk. Mas Sardjono, Bpk. Umar Natawisata, Bpk. Kemal Fachrudin Waworuntu, sebagai Anggota Pengurus. Dan Badan Pengawas Yayasan yang pertama bertanggung-jawab adalah Bpk. R. Kadarisman, sebagai Ketua Pengawas ; Bpk. RM. Gondosuwirjo & Bpk. Zanir, sebagai Anggota Pengawas.
Dalam anggaran dasar Yayasan disebutkan maksud, tujuan, visi dan misi yayasan yaitu untuk menjamin pemberian dan pembayaran pensiun dan sokongan kepada anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank Negara Indonesia 1946 yang diberhentikan dan kepada janda-janda dan Anak Yatim Piatu anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank Negara Indonesia yang meninggal dunia, calon pensiunan tersebut nantinya disebut peserta aktif dan peserta pasif, sesuai dengan Peraturan Pensiun yang ditetapkan oleh Direksi, yang isinya tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar pendirian yayasan.
Pada tahun 1992, setelah Pemerintah RI menetapkan Undang-undang No. 11 tentang Dana Pensiun tgl. 20 April 1992 yang mengatur kelembagaan pengelola Dana Pensiun, maka Yayasan Dapenso BNI 1946 berubah menjadi Dana Pensiun Bank Negara Indonesia (disingkat Dana Pensiun BNI). Perubahan Yayasan Dapenso BNI 1946 menjadi badan hukum Dana Pensiun BNI tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI pada tgl. 24 Pebruari 1995. Dana Pensiun BNI merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Sumber pendanaan Dana Pensiun BNI sesuai dengan UU Dana Pensiun berasal dari iuran pegawai yang menjadi Peserta dan iuran Pendiri serta hasil pengembangan kekayaan yang ada. Sebagaimana diketahui selama ini program pensiun ditujukan untuk menjamin dengan baik atas kesinambungan penghasilan bagi peserta pada masa tua, untuk itu maka pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan secara hati-hati dan terencana dengan baik sehingga kekayaan yang terhimpun jumlah nya terus meningkat, dan pembayaran manfaat pensiun terjamin kelangsungannya. Dan pada akhir Desember 2015 Aset Neto Dana Pensiun BNI telah mencapai Rp 5.572,961 miliar dengan jumlah peserta Pada tahun 2014, Dana Pensiun BNI mendapat penghargaan dari ADPI sebagai Dana Pensiun Kinerja terbaik Indonesia
PROFIL DANA PENSIUN BNI
Dana Pensiun Bank Negara Indonesia termasuk salah satu anggota Asosiasi Dana Pensiun yang terbentuk oleh program pemerintah dalam bentuk lembaga keuangan non bank DPPK atau Dana Pensiun Pemberi Kerja. Peserta DP BNI terdiri dari Peserta Aktif (Pegawai Bank BNI), Peserta Pasif (Pensiunan) dan Pensiun Ditunda. Peserta Aktif adalah Pekerja pada Pendiri yang menjadi Peserta DP BNI sampai dengan per 01 September 2005. Pensiunan adalah Peserta yang telah berhenti bekerja dan mendapat Manfaat Pensiun secara bulanan dari DP BNI.
Sedangkan Mantan Pekerja adalah Peserta yang berhenti bekerja dengan Masa Kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serta tidak mengalihkan haknya ke Dana Pensiun Lain, yang ditunda Pembayaran Manfaat Pensiunnya sampai pada saat Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum usia 55 tahun. Jumlah Penerima Manfaat Pensiun (Peserta Pasif) setiap tahunnya mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir, namun sejak tahun 2012 terjadi penurunan dibanding tahun - tahun sebelumnya, antara lain dikarenakan pengambilan Manfaat Pensiun secara Sekaligus dan berakhirnya pembayaran pensiun (karena sebab meninggal dunia atau pensiun habis).
Dasar Hukum Pendirian
- Peraturan Dana Pensiun BNI yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Kep-064/KM17/ 1995 tanggal 24 Februari 1995 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 tanggal 07 April 1995.
- Perubahan terakhir Peraturan Dana Pensiun BNI dituangkan dalam SK Direksi BNI No.:KP/480/DIR/R tanggal 30 Desember 2013
Kepemilikan
N/A
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
• N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id